Jangan Abaikan Papan Informasi Kegiatan Sebab Penting Sebagai Bentuk Transfaransi Publik




Jangan Abaikan Papan Informasi Kegiatan Sebab Penting Sebagai Bentuk Transfaransi Publik

Jakarta, Cyber Polkrim-
Dasar hukum pemasangan papan informasi kegiatan proyek, khususnya yang dibiayai dari APBN/APBD, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta peraturan lain yang relevan Sabtu,(28/06).

Pemasangan papan proyek bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pelaksanaan proyek, memastikan informasi proyek dapat diakses oleh masyarakat, dan memenuhi prinsip akuntabilitas. 
Penjelasan lebih lanjut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Undang-undang ini menegaskan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan negara, termasuk pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara, yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek. 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006:
Peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait persyaratan bangunan gedung, termasuk aspek pemasangan papan proyek, agar proyek dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain dua peraturan di atas, terdapat juga peraturan lain yang mungkin berlaku tergantung pada jenis proyek dan lokasi pelaksanaan, seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Tujuan Pemasangan Papan Proyek:
Papan proyek berfungsi sebagai media informasi bagi masyarakat mengenai rincian proyek, seperti nama proyek, lokasi, sumber dana, kontraktor, dan pengawas, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi terkait proyek pembangunan yang sedang berlangsung di lingkungannya. 

Namun sungguh sangat di sayangkan tidak semua pihak punya rasa tanggung jawab dan kesadaran untuk memasang papan informasi kegiatan dan masih banyak di temukan kegiatan-kegiatan di lapangan yang masih saja mengabaikannya padahal sejatinya itu sebagai bentuk perlawanan terhadap Hukum Aturan dan Undang-Undang.

Manfaat Pemasangan Papan Proyek:
Pemasangan papan proyek memberikan manfaat dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan adanya informasi yang jelas, masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, serta memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.(bie)
Lebih baru Lebih lama

Terkini