Masyarakat pun Wajib Mengawasi Koperasi Merah Putih Desa
Kuningan cyber polkrim - Rabu,(4/6/25). Di dalam Koperasi Desa Merah Putih, kepala desa memiliki peran yang sangat penting yaitu sebagai Ketua Pengawas (ex-officio). Peran ini memastikan koperasi beroperasi sesuai regulasi dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap aktivitas koperasi di wilayahnya.
Selain peran Ketua Pengawas, kepala desa juga dapat berperan dalam Dukungan Penuh.
Kepala desa dapat memberikan dukungan penuh terhadap rencana pendirian koperasi, seperti yang disampaikan melalui sambutan dalam musdes.
Pengawasan Operasional: Kepala desa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi operasional koperasi, memastikan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.
Partisipasi dalam Pembentukan:
Kepala desa dapat berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk pembentukan koperasi, termasuk pemilihan pengurus.
Menjaga Hubungan dengan Masyarakat.
Kepala desa berperan aktip dalam upaya untuk menjaga hubungan yang baik dan sehat antara koperasi dengan masyarakat, sehingga koperasi dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kepala desa tidak hanya berperan sebagai Ketua Pengawas, tetapi juga sebagai pemimpin yang mendukung dan mengawasi operasional koperasi, sehingga koperasi dapat mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Tentunya tak cukup dengan pengawasan Internal dari beberapa Kementrian terkait sampai ke pemerintah desa itu sendiri namun begitu pentingnya Pengawasan External yang berasal dari Masyarakat setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat juga Media untuk melaksanakan Pungsi Sosial Control demi mewujudkan Transparansi dan Akuntabel dalam Pengelolaan Anggaran Keuangan yang tidak sedikit.