CYBER POLKRIM
Kabupaten Bandung, Jawa Barat / Cyber Polkrim - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan peredaran minuman beralkohol (miras) oplosan, yang diduga menggunakan bahan berbahaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan melalui kegiatan door stop yang digelar di depan Gedung Satres Narkoba Polresta Bandung, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira, S.H., CPHR, menyampaikan, bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam peredaran miras oplosan tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial GEP (22) yang berperan sebagai penjual, BR (28) sebagai penjual, serta NY (50) yang diduga berperan sebagai pembuat atau produsen miras oplosan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 31 botol miras oplosan berbagai merek, 10 liter alkohol 96 persen, tujuh botol RUM atau esen, serta 312 kemasan botol miras bekas berbagai merek.
Selain itu, petugas mengamankan 15 liter miras oplosan siap edar, satu buah corong, empat buah gelas ukur, 20 lembar label merek miras, dan satu buah HitGun.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga membuat miras oplosan dengan mencampurkan alkohol 96 persen dengan pewarna makanan, gula cair, serta RUM atau esen.
Setelah minuman tersebut selesai dibuat, para tersangka diduga memasarkannya kepada konsumen melalui media sosial Facebook. Transaksi kemudian dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran minuman beralkohol oplosan. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun peredaran miras oplosan tersebut.
Kompol Made Putra Yudistira menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, terlebih produk yang dibuat secara tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung, dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal," ujarnya. (M. Ilham GS)


