Bupati Bandung Gelar Program Percepatan Penyerahan PSU Perumahan

CYBER POLKRIM




*Kab. Bandung Jabar, Cyber Polkrim  -* Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si, yang akrab disapa Kang DS kembali menggelar program percepatan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) untuk komplek perumahan di periode kedua kepemimpinannya. Kang DS menyebutkan selama dirinya menjabat 3,5 tahun sebagai Bupati Bandung periode pertama, sudah ada 120 perumahan dari 460 perumahan yang diserahkan PSU nya oleh pengembang ke Pemkab Bandung. 

Hal itu diungkapkannya saat Kordinasi Tahapan Program PSU / Fasos Fasum Wilayah Taman Cibaduyut Indah (TCI), di Kantor RW 16 Komplek TCI Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Jawa Barat, pada Minggu tanggal 29/03/2026. "Selama 3,5 tahun menjadi bupati, saya sudah menerima penyerahan PSU sekitar 120 perumahan", ujarnya.

Bupati Bandung Kang DS menargetkan untuk Tahapan Program PSU Komplek TCI yang dibangun PT. Marga Tirta Kencana ini harus bisa selesai dalam satu bulan yang dimediasi oleh Panitia Adhoc Serah Terima PSU. "Kalau Komplek TCI ini belum diserah terimakan PSU nya, maka sanksinya izin untuk pengembangan perumahan tidak akan diberikan. Jadi, saya tidak mau main-main soal urusan ini," tandasnya.

Sebab jika perumahan belum diserah terimakan, maka tidak bisa mendapatkan alokasi anggaran pembangunan fisik PSU perumahan, baik dananya yang bersumber dari APBD maupun APBDes. "Hal yang penting, idealnya pada saat serah terima PSU ini kondisi fisik baik perumahan, jalan drainase komplek perumahan harus dalam kondisi bagus. Bahkan, sertfikatnya pun harus ada", sebut Kang DS.

Apabila ada kondisi kerusakan dimana pengembang tidak mampu memperbaikinya, maka hal ini akan dikembalikan kepada penghuni perumahan. Apakah akan diterima dalam kondisi apa adanya, atau menunggu untuk diperbaiki terlebih dahulu. "Kalau tidak keberatan harus dibuat surat pernyataan bahwa penghuni menerima kondisi perumahan, dan tidak keberatan dengan kondisi kerusakan yang ada, seperti jalan kompleknya masih rusak", jelasnya.

Sebab, Pemkab Bandung sendiri sebenarnya sulit untuk menerima PSU apabila tidak dalam keadaan baik. Hanya terkait hal ini, pihaknya memberikan kebijakan keringanan untuk bisa menerimanya dengan syarat ada surat pernyataan dari penghuni perumahan. 
Karena itu ia berharap, dengan kekompakan penghuni dari 5 RW yang ada di TCI ini bersama Panitia Adhoc, proses penyerahan PSU bisa selesai dalam satu bulan seperti yang ditargetkan.

Pada kesempatan itu, Bupati Bandung Kang DS juga menyoroti tentang fasilitas pemakaman umum untuk warga perumahan, apalagi yang di wilayah perkotaan, dimana lebih sulit untuk mendapatkan lahan. "Begitu juga kalau ada pengembang yang tidak menyediakan lahan pemakaman minimal dua persen dari luas area perumahan yang dibangun, maka perizinannya jangan dulu dikeluarkan", tegasnya.

Penertiban PSU yang dibangun oleh pengembang seperti jalan, taman, saluran air serta fasilitas lainnya, merupakan salah satu langkah strategis yang diperlukan untuk memastikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat. "Inilah pentingnya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke  Pemda, sehingga Pemkab Bandung dapat mengambil alih secara resmi. Hal ini untuk dapat memastikan pemeliharaan, perawatan serta pemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat", pungkas Kang DS. *(IH. Sianipar / M. Ilham GS)*
Lebih baru Lebih lama

Terkini