Ketiga kalinya Sidang Gugatan LBH Ratu Adil Terhadap Kementerian Pertanian Holtikultura tidak mengindahkan panggilan

CYBER POLKRIM



Bandung Jawa Barat - Sidang Ke tiga kalinya  Gugatan LBH Ratu Adil Terhadap Kementerian Pertanian Kembali digelar dan Jadi Sorotan (5/3/2026) dan menyita perhatian publik




Dalam sidang perkara yang ketiga kalinya ini masih sama berkaitan dengan sengketa tanah di Lembang yang dijadikan lahan tanaman hortikultura, padahal berdasarkan dokumen hukum, tanah tersebut diklaim sebagai hak sah atas nama MANA SOETJI/EMON. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan turut menggugat Menteri Pertanian, Gubernur Jawa Barat, serta Pemerintah Desa Cibogo, Lembang Kab Bandung Barat.

Dalam persidangan ketiga  yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, para tergugat kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan sikap abai terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Kuasa hukum LBH Ratu Adil, Toti Risna Kamelia, SH., MH., menegaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat, termasuk Kementerian Pertanian, patut dipertanyakan. Menurutnya, apabila pihak tergugat memiliki dasar hukum dan legalitas yang jelas atas penguasaan lahan tersebut, seharusnya mereka hadir untuk memberikan jawaban serta pembelaan di hadapan majelis hakim. Ketidakhadiran justru menimbulkan dugaan lemahnya dasar penguasaan tanah yang disengketakan.

Objek sengketa berada di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang selama ini dikenal sebagai kawasan hortikultura strategis di Jawa Barat. Namun, berdasarkan Berita Acara No. 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA, hak atas tanah tersebut dinyatakan milik MANA SOETJI/EMON. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama yang diajukan penggugat dalam membuktikan legal standing dan kepemilikan yang sah.

Secara hukum acara, ketidakhadiran tergugat telah diatur dalam Pasal 127 Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama, maka pemeriksaan perkara ditunda dan tergugat dipanggil kembali secara patut. Jika pada pemanggilan berikutnya tetap tidak hadir tanpa alasan sah, maka hakim dapat melanjutkan perkara tanpa kehadiran tergugat dan menjatuhkan putusan secara verstek.

Putusan verstek memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Berdasarkan ketentuan hukum perdata, apabila dalil gugatan dan alat bukti penggugat dinilai cukup serta tidak bertentangan dengan hukum, maka hakim dapat mengabulkan gugatan meskipun tanpa kehadiran tergugat. Namun demikian, pihak tergugat tetap memiliki hak untuk mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah putusan diberitahukan secara resmi.

Dalam perkara yang melibatkan instansi pemerintah seperti Kementerian Pertanian Republik Indonesia, lazimnya pejabat tidak hadir secara pribadi, melainkan diwakili oleh Biro Hukum internal atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan. Apabila perwakilan tersebut pun tidak hadir, maka konsekuensi hukum tetap berjalan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Dari perspektif hukum agraria nasional, kepemilikan tanah yang sah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sertipikat atau dokumen kepemilikan yang diterbitkan secara sah oleh lembaga berwenang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Apalagi jika telah berlangsung lama tanpa adanya gugatan atau keberatan administratif, maka asas kepastian hukum semakin menguatkan posisi pemilik hak.


LBH Ratu Adil menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tercapai kepastian hukum. Publik pun diminta turut mengawasi jalannya persidangan agar prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan. Pemerintah sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan dalam menaati proses hukum, bukan justru menghindar dari panggilan pengadilan.




Dalam hukum acara perdata di Indonesia, gugatan masyarakat terhadap pemerintah yang tidak dihadiri oleh pihak pemerintah (tergugat) setelah dipanggil secara sah dan patut menandakan beberapa hal penting, baik dari segi hukum maupun tata kelola pemerintahan konsekuensinya adalah


Peluang Besar Putusan Verstek (Menang tanpa Kehadiran): Sesuai Pasal 127 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Ini berarti hakim berwenang memutus perkara tanpa kehadiran tergugat, dan biasanya putusan ini mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya atau sebagian jika gugatan tersebut beralasan dan berdasarkan hukum.




Ketidakseriusan atau Pengabaian oleh Pemerintah: Ketidakhadiran pemerintah dapat diinterpretasikan sebagai sikap pengabaian, tidak adanya pertahanan hukum yang disiapkan, atau ketidakmampuan membantah dalil-dalil gugatan masyarakat.





Posisi Pemerintah dalam Posisi Lemah: Karena pemerintah tidak hadir, mereka kehilangan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bukti, atau argumen bantahan. Hal ini membuat posisi pemerintah menjadi sangat lemah di mata hukum dalam sidang tersebut.




Potensi "Pemerintah Kalah": Karena tidak adanya pembelaan, kemungkinan besar putusan hakim akan memenangkan masyarakat (penggugat).




Risiko Hukum Selanjutnya (Verzet): Pemerintah yang kalah verstek memiliki hak untuk mengajukan verzet atau perlawanan atas putusan tersebut dalam jangka waktu tertentu (Pasal 129 HIR).
Secara umum, ketidakhadiran pemerintah dalam sidang perdata menunjukkan lemahnya akuntabilitas, pengabaian terhadap mekanisme peradilan, dan kecenderungan untuk membiarkan kasus berjalan tanpa pembelaan resmi.

Lip red
أحدث أقدم

Terkini