Mensesneg Prasetyo Hadi Tegur Hotman Paris; “Jangan Kaitkan Proses Hukum Febrie dengan Presiden Prabowo”

Cyber Polkrim


*Jakarta, Cyber Polkrim -* Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Mensesneg RI) Prasetyo Hadi, meminta pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, tidak mengaitkan proses hukum kliennya dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi saat ditemui usai menghadiri rapat bersama Pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin tanggal 20/07/2026. “Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, perkara hukum yang menjerat Febrie Adriansyah harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku. Pemerintah, kata Prasetyo, menghormati mekanisme penegakan hukum dan tidak mencampuradukkan proses hukum dengan kepentingan politik maupun kekuasaan.

Prasetyo juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat atau mantan pejabat dalam proses hukum tidak harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden. "Sepenuhnya, kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa tidak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” katanya.

Mensesneg Ingatkan, Proses Hukum Bukan Ruang Spekulasi Kekuasaan
Pernyataan Mensesneg tersebut menjadi respons atas pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi.

Hotman bahkan menyatakan dirinya tidak mengharapkan bayaran dari Febrie, yang kini menjadi kliennya. “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat tanggal 17/07/2026 malam.


Hotman juga secara terbuka menyampaikan pandangan hukumnya terkait proses hukum yang sedang dijalani kliennya. Namun, pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari pemerintah melalui Mensesneg yang menekankan agar perkara Febrie dikembalikan sepenuhnya pada mekanisme hukum.

Kritik terhadap Narasi Kriminalisasi
Dalam perspektif negara hukum, tudingan kriminalisasi merupakan pernyataan serius yang idealnya harus diuji melalui argumentasi hukum dan pembuktian yang objektif. Status seseorang sebagai tersangka tidak secara otomatis membuktikan kesalahan, tetapi juga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk kriminalisasi tanpa adanya pembuktian mengenai penyalahgunaan kewenangan atau rekayasa proses hukum. Di sisi lain, proses hukum juga tidak boleh ditempatkan sebagai arena untuk membangun tekanan politik dengan mengaitkan perkara individual kepada Presiden, kecuali terdapat bukti dan dasar hukum yang menunjukkan keterlibatan langsung dalam proses tersebut.

Karena itu, pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi dapat dibaca sebagai penegasan garis batas antara kewenangan kekuasaan eksekutif dan proses penegakan hukum. Pesan yang hendak ditegaskan pemerintah cukup jelas: perkara hukum harus diuji melalui alat bukti, prosedur, dan mekanisme peradilan—bukan melalui kedekatan politik, jabatan, ataupun penyandaran nama kekuasaan.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum berhenti. Sebaliknya, penyidikan tetap berjalan dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Dalam kerangka asas praduga tak bersalah, Febrie tetap memiliki hak untuk membela diri, mengajukan keberatan, serta menguji seluruh tindakan penyidik melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, pada saat yang sama, penegakan hukum juga harus dijaga dari segala bentuk intervensi, termasuk tekanan opini publik dan penggunaan nama pejabat negara sebagai instrumen untuk membangun persepsi tertentu.

Pada akhirnya, perkara Febrie Adriansyah akan ditentukan bukan oleh siapa pengacaranya, bukan pula oleh siapa yang namanya disebut dalam perdebatan publik, melainkan oleh kekuatan alat bukti dan pembuktian di hadapan hukum. *(IH. Sianipar)*
أحدث أقدم

Terkini